Sumut-Analisnews
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diharamkan untuk menghadiri kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.Mendagri Bolehkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada 2024 yang dalam hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada 2024 SE -Sumatera, di Regale Convention, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (9/7).ASN boleh hadir pada kampanye kepala daerah,” katanya.
Tito menjelaskan, dalam konteks netralitas pemilu, jajaran ASN berbeda dengan TNI dan Polri. Dimana, ASN memiliki hak untuk memilih, sedangkan TNI dan Polri tidak memiliki hak untuk memilih.
Karena itu tolong jangan dipelintir ya. ASN diperbolehkan hadir saat kampanye, karena dia memiliki hak pilih. Dia perlu mendengar visi dan misi calon kepala daerah sehingga dia memiliki referensi,” ungkapnya.
Namun, ASN menurut Tito dilarang untuk melakukan kampanye aktif untuk kepentingan politik salah satu bakal calon kepala daerah.
Yang tidak boleh itu dia melakukan kampanye aktif. Dia hadir tapi pasif, begitu,” pungkasnya.
(Red)