Example 728x250
Terkini

Satnarkoba Polres Pulpis amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

11
×

Satnarkoba Polres Pulpis amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 04 at 10.03.05

Pulang Pisau, – 2 (Dua) warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau inisial AS (43) dan KEM (31) diamankan Unit Sat Narkoba Polres Pulang Pisau di Jalan Dahlia VIII RT. 06 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu di lokasi yang berbeda.

Dari keduanya, polisi mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bing alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu dan 1 unit mobil Pikap.

Sementara dari KEM, Polisi mengamankan BB Sabu 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Ramadita, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan bahwa Satresnarkoba Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yakni, AS (43) dan KEM (35) keduanya merupakan warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

” AS diamankan pada saat sedang duduk di dalam mobil Pikap. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu, ” ucap Daspin.

Sementara selang beberapa menit, kata Daspin, petugas mengamankan pria inisial KEM di Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu. Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata Daspin, petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis Sabu berat 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.

” Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.