Polresta Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda berumur 24 tahun inisial BS yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pengeroyokan pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/7/2024) pagi.
“Tersangka BS diamankan pada Tanggal Tanggal 20 Juni Tahun 2024 akibat diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban bernama Alek Junai (48) yang terjadi pada Tanggal 15 Juni lalu pada sebuah rumah makan di Kelurahan Petuk Katimpun,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologi sementara, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari itu sekitar pukul 01.00 WIB saat korban beserta dua orang saksi sedang tidur pada TKP.
“Pada saat itu tiba-tiba datang lah tiga orang pria yang mengetuk pintu kemudian salah satu saksi membuka pintu dan menanyakan maksud kedatangan mereka, lalu ketiga orang itu pun mengaku sedang mencari korban,” jelasnya.
“Kemudian korban yang terbangun pun mendatangi ketiga orang tersebut yang masih berada di depan pintu, lalu tanpa basa basi mereka pun langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan luka robek pada pipi kiri korban,” lanjutnya.
Akibat diduga terlibat dalam kasus tersebut, Tersangka BS pun kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.