Analisnews.Pasaman Barat- Warga Muaro Kiawai kecewa, lebih dari 9 bulan Perusahaan pabrik kelapa sawit Berkat Sawit Sejahtera (PT BSS) Simpang Tigo Alin Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat diduga memasang pipa aliran pembuangan limbah pabrik kesungai tanpa se izin pemilik tanah,” Selasa, (3/9/2024)
Pemegang hak atas tanah yang sah sering kali merasa dirugikan ketika tanahnya digunakan PT BSS untuk pemasangan pipa pembuangan limbah pabrik.
Terlihat pipa yang dipasang PT SBS melalui tanah masyarakat itu ada beberapa titik kebocoran di sambungan pipa pembuangan limbah perusahaan, kebocoran itu mengalir ke tanah masyarakat hingga terlihat ada beberapa rumput yang mati.
Darlius sebagai pemegang hak atas kepemilikan tanah merasa dirugikan terkait kebocoran sambungan pipa limbah tersebut di tanahnya, hingga membuat rumput yang di sekitaran kebocoran mati dan menguning, yang lebih diragukan lagi takutnya akan berdampak buruk pada perkebunan saya,” Sebutnya
Sudah lebih 9 bulan pipa pembuangan limbah perusahaan PT BSS itu berada ditanah saya, tampa izin ataupun permisi pihak perusahaan tersebut untuk memasang pipa pembuangan limbah tersebut di tanah saya, mungkin perkiraan mereka tanah itu tidak bertuan, kalau dibiarkan bisa jadi seumur hidup pipa itu berada di tanah saya tampa ada kesepakatan tertulis.
Lanjut dia, yang lebih parahnya lagi, anak sungai yang ada diperkebunan saya itu berwarna hitam pekat, berbuih dan berbau menyengat mengalirnya menuju sungai batang kabau yang sebidang tanah lagi dari perkebunan saya
Saya akan coba menempuh upaya jalur hukum ke Polres Pasaman Barat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat terkait pemasangan pipa limbah pabrik tersebut tampa ijin, saya merasa sangat dirugikan,” Kesalnya
“Di tempat berbeda, di konfirmasi ke Marjohan, selaku hubungan masyarakat (Humas) PT BSS Simpang Tigo Alin, ia membenarkan pipa perusahaan itu berada di tanah masyarakat, Sekarang baru kita ajukan ke pimpinan perusahaan PT BSS di Pekan Baru,” Katanya
“Benar limbah itu kami alirkan melalui pipa dari kolam 9 pabrik hingga menuju sungai batang kabau, terkait hal pemakaian tanah masyarakat tampa izin sudah diserahkan urusannya kepada saya, namun keputusan tetap sama pimpinan perusahaan kita,” kata Marjohan mengakhiri
Berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Tahun 2009: setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 60 dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Jika pencemaran lingkungan hidup itu terjadi karna perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya pembuangan limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliyar rupiah.
Diminta kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) atau dinas lingkungan hidup Kabupaten Pasaman Barat untuk meninjau dan memeriksa perizinan perusahaan dari hasil temuan dilapangan.
[RlsMl]