Example 728x250
Jabar

Cooling System, Polsek Ciamis Polres Ciamis Koorkom Bersama Pegawai Kecamatan Baregbeg

11
×

Cooling System, Polsek Ciamis Polres Ciamis Koorkom Bersama Pegawai Kecamatan Baregbeg

Sebarkan artikel ini
IMG 20240905 WA0177

CIAMIS ~ Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas tetap berlangsung aman, damai dan kondusif menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan operasi dengan sandi Cooling System. Operasi ini dilaksanakan di seluruh jajaran se-Indonesia, tak terkecuali jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.

Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar menugaskan seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ciamis. Salah satunya seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar dengan koordinasi dan komunikasi bersama pegawai Kantor Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapospol Baregbeg Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Eggy Mardhani dan Babinsa. Dimana saat itu anggota melakukan koordinasi dan komunikasi bersama pegawai dan masyarakat di Kantor Kecamatan Baregbeg.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan mengatakan, cooling system sebagai langkah untuk meredam terjadinya hal – hal yang dapat mengganggu Sitkamtibmas. Selain itu juga untuk menjalin tali silaturahmi antara pihak kepolisian dengan tokoh Masyarakat khususnya di Kecamatan Ciamis, Baregbeg dan Sadananya serta umumnya di Kabupaten Ciamis.

“Saat itu kami sampaikan pesan pesan kamtibmas kepada tokoh masyarakat untuk dapat menjaga situasi yang kondusif menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024. Semoga kehadiran anggota kepolisian sangat optimal di tengah-tengah masyarakat dapat masyarakat merasa aman dengan adanya kehadiran petugas kepolisian,” kata Kompol Alan Dahlan.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.