Example 728x250
Banten

Sesuai Dengan Tupoksi Sebagai Kontrol Sosial Ormas Badak Banten Dalam Pilkada 2024 / 2029 Ingatkan Bawaslu Dengan Audensi

17
×

Sesuai Dengan Tupoksi Sebagai Kontrol Sosial Ormas Badak Banten Dalam Pilkada 2024 / 2029 Ingatkan Bawaslu Dengan Audensi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240905 WA0024 1

Lebak-Banten – analisnews.co.id Viral video yang beredar disalah satu acara pesta rakyat di Plaza Lebak yang digelar oleh Regen Abdul Aris, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajak tim pemenangan salah satu Calon Bupati Lebak untuk berkampanye memperkenalkan pasangan Hasbi dan Amir Hamzah, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Hal ini mengundang reaksi dan kontroversi dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Ormas Badak Banten. Dalam hal ini juga, Ormas Badak Banten menyikapi tentang statement dari koordinator tim pemenangan salah satu paslon Bupati Lebak.

H. Rukmanul Hatta, Sekretaris Daerah Ormas Badak Banten menyampaikan, seharusnya bagi seluruh tim pemenangan paslon Bupati jangan dulu koar-koar untuk kampanye.

“Ini belum waktunya untuk kampanye, dan jangan melawan kebijakan atau aturan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Kami selaku kontrol sosial, lanjut dia, ikut menjaga kondusifitas didalam prosesi Pemilukada ini, tapi kenapa salah seorang dewan yang baru dilantik berani mengundang tim pemenangan sala satu paslon untuk berkoar-koar menyerukan harus memilih salah satu paslon.

“Jelas ini melanggar aturan KPU dan Bawaslu. Padahal belum lama ini, KPU mengadakan sosialisasi dengan beberapa Ormas, OKP, Lembaga atau LSM, untuk saling menjaga kondusifitas dalam menyongsong pemilukada,” terangnya.

“Maka dari itu kami Ormas Badak Banten melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku kontrol sosial, dengan cara melayangkan surat audensi ke Bawaslu,” pungkasnya.

(Ruswa Ilahi)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.