Example 728x250
BantenTerkini

Kapolresta Tangerang Polda Banten Jenguk Korban Pencurian Dengan Pemberatan Di Parkiran Minimarket Jayanti

11
×

Kapolresta Tangerang Polda Banten Jenguk Korban Pencurian Dengan Pemberatan Di Parkiran Minimarket Jayanti

Sebarkan artikel ini
IMG 20240906 WA0011 1 scaled

TANGERANG – analisnews.co.id Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M. menjenguk korban pencurian dengan pemberatan yang terjadi di parkiran minimarket Jayanti pada Kamis Sore (05/09/2024).

Korban seorang pria yang berinisial FS (27 Tahun) dirawat secara instensif di RSUD Balaraja setelah sebelumnya bersimbah darah karena luka tembak yang diderita korban. Korban dibawa ke rumah sakit oleh Sat Samapta Polresta Tangerang Polda Banten yang pada saat kejadian sedang melakukan patroli.

Dalam kunjungannya, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan harapannya agar kondisi korban segera membaik dan mampu melewati masa kritisnya dengan baik.

Kapolresta Tangerang Polda Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan pencurian dan kekerasan tersebut. Kapolresta meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian yang bekerja keras untuk mengungkap pelaku serta membawa mereka ke pengadilan.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Kombes Pol Baktiar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.