Padang,SUMBAR,_Setelah melakukan bantahan terhadap hasil putusan pengadilan negeri (PN) padang,akhirnya Arman yang merupakan tergugat eksekusi tanah di tunggul hitam menerima tanggapan dari PN.Tanggapan atas bantahan tersebut diterimanya jumat (21/06/2024).Tergugat Arman,yang di dampingi dan di wakili oleh Lembaga Aliansi Indonesia/BADAN PENELITIAN ASET NEGARA (LAI BPAN),Afrinaldo menuturkan bahwa hasil bantahan tersebut diterimanya lansung dari ketua Pengadilan Negeri (PN)Padang.Ia menyebutkan bahwa banyaknya kejanggalan dari yang disampaikan oleh Ketua PN Padang.”Tanggapan dari Ketua PN Kelas IA Padang,yaitu bahwa kami diminta untuk melakukan gugatan terhadap penggugat.sementara,kami tidak memperkarakan penggugat,namun mempermasalahkan atau membantah hasil putusan PN terkait bukti-bukti di persidangan dan putusan PN serta objek yang di eksekusi tidak sesuai dengan objek perkara,”ujar Afrinaldo.Ia menjelaskan,bahwa selama eksekusi telah terjadi kesalan eksekusi di mana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.530 meter persegi,sementara yang di eksekusi PN Lebih dari 2.000 meter persegi.”Nah,hasil putusan dan eksekusi tidak sesuai.itulah yang kami bantah,bukan menggugat para penggugat.Harusnya PN mengeksekusi lahan seluas 1.530 meter persegi.Kenapa menjadi lebih dari 2.000 meter persegi.Ini yang kami sebut ada kejanggalan selain kejanggalan terkait putusan PN,yang terdapat dua nomor sertifikat yang sama tersebut,”terangnya saat melakukan pengecekan di lokasi perkara.Tidak hanya itu saja,saat ditanyakan lansung kepada Ketua PN Padang (Syafrizal.S.H) Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut,Syafrizal menyebutkan bahwa Majelis hakim yang memutuskan perkara lah yang bertanggung jawab.”imbuhnya.Selain itu,para tergugat menyebutkan kesalahan itu karena kesengajaan karena adanya dugaan praktek mafia tanah.Salah seorang warga yang terkena eksekusi yaitu Yulia Arman,mengatakan,ada empat orang yang menggugat.Salah satunya yaitu salah seorang majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)padang.Sementara itu,saat di konfirmasi ke humas PN padang,Juandra mengatakan,surat yang di masukkan telah ditindaklanjuti secara resmi.”Kalau ada pihak yang dirugikan silahkan lakukan upaya hukum,yang pas itu memasukan gugatan baru,”imbuhnya.
achong