Polres Sukamara – Satpolairud Polres Sukamara terus menggencarkan upaya pelestarian lingkungan dengan mempertegas larangan menyetrum ikan di wilayah perairan. Dalam kegiatan ini, personel Satpolairud melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan, terkait bahaya dan dampak negatif dari praktik menyetrum ikan. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem perairan sekaligus menjaga kesejahteraan jangka panjang masyarakat yang bergantung pada hasil laut, Jumat (06/09/2024) Pagi.
Personel Satpolairud Polres Sukamara melakukan patroli di beberapa lokasi perairan dan pesisir, serta menggelar pertemuan dengan warga di pelabuhan dan desa-desa sekitar. Dalam himbauannya, petugas menyampaikan bahwa menyetrum ikan adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, serta dapat merusak ekosistem perairan. Tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga menghancurkan habitat dan ekosistem biota air lainnya, yang berpengaruh langsung terhadap kelangsungan sumber daya laut.
AKP Sapril, S.E. Kasat polairud Polres Sukamara, menegaskan bahwa metode penyetruman ikan sangat merusak dan berbahaya. “Menyetrum ikan tidak hanya ilegal, tetapi juga berdampak buruk pada kelangsungan hidup biota laut. Selain itu, praktik ini dapat merugikan nelayan di masa depan karena populasi ikan akan menurun secara drastis akibat rusaknya habitat mereka,” ujar Sapril.
Lebih lanjut Kasat Polairud menekankan pentingnya menjaga ekosistem perairan agar tetap lestari dan mendukung keberlangsungan sumber daya alam. Ia mengajak masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan metode menyetrum dalam menangkap ikan, dan beralih ke cara-cara yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan jaring atau alat tangkap tradisional. “Kami sangat berharap para nelayan bisa beralih ke cara yang lebih berkelanjutan, sehingga ekosistem perairan tetap terjaga dan hasil tangkapan tetap melimpah di masa depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel Satpolairud juga memberikan penjelasan mengenai sanksi tegas yang akan diterapkan kepada pelaku penyetruman ikan. Mereka yang terbukti melakukan praktik ini dapat dikenakan hukuman pidana, berupa denda hingga kurungan penjara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukumannya tidak hanya untuk mereka yang menyetrum, tetapi juga untuk pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran alat setrum.
Selain melakukan himbauan, Satpolairud Polres Sukamara juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika ada oknum yang masih melakukan aktivitas menyetrum ikan. Keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berjalan dengan efektif. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian perairan. Jika ada yang mengetahui atau melihat tindakan penyetruman ikan, segera laporkan kepada kami. Bersama-sama, kita bisa melindungi sumber daya alam kita,” tegas Kasat Polairud.
Sosialisasi ini mendapat dukungan positif dari masyarakat. Beberapa nelayan menyadari pentingnya menjaga ekosistem perairan demi keberlangsungan mata pencaharian mereka. “Kami sadar bahwa menyetrum ikan memang merusak lingkungan. Setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian, kami akan berusaha menggunakan cara yang lebih aman dan tidak merusak,” ujar seorang nelayan setempat.
Satpolairud Polres Sukamara akan terus melakukan patroli rutin dan himbauan ini untuk memastikan bahwa larangan menyetrum ikan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Mereka berharap dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, ekosistem perairan di wilayah Sukamara dapat terus terjaga, sehingga sumber daya ikan tetap melimpah dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. (HMS)