Example 728x250
BantenTerkini

Panit Pam Waster dan Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli di dalam Kawasan Industri Cikupa Mas.

16
×

Panit Pam Waster dan Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli di dalam Kawasan Industri Cikupa Mas.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240704 WA0106

Tangerang – analisnews.co.id Perintah Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,M.M melalui Kasat PamObvit Akp Sitta Mardongan Sagala, S.H, agar anggota selalu menjaga keamanan wilayah hukumnya terutama objek-objek vital,kawasan industri dan pergudangan serta tempat pariwisata guna menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif,sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas.

Kamis,04 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dialogis yang di pimpin Panit Pam Waster Sat Pamobvit Polresta Tangerang Ipda Bayu Sujatmiko, S.H., M.H menjelaskan bahwa Satuan Pengamanan Objek Vital Polresta Tangerang memberikan pengamanan terhadap kawasan industri dan pergudangan demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak.

Dengan adanya kehadiran anggota Sat Pamobvit pada kawasan tersebut tentunya dapat menciptakan rasa aman dan nyaman khususnya di kawasan industri Cikupa mas .

Dalam kesempatan ini Anggota Sat Pambovit memberikan himbauan dialogis kepada security untuk selalu hati- hati dan waspada guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

Di tempat terpisah Kasat Pamobvit Polresta Tangerang Akp. Sitta Mardongan Sagala, SH menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk rutin melaksanakan patroli baik di kawasan Industri, Perbankan, kantor Pemerintahan yang termasuk Obyek Vital Nasional (Obvitnas )maupun Obyek Vital Tertentu (Obviter ) Kawasan yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, selain itu juga menyampaikan himbauan kepada security terkait situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.