Personel Polsek Selat, Polres Kapuas melaksanakan Sosialisasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan Selat untuk menyampaikan edukasi tentang larangan Karhutla, Jumat (06/09/2024) Pagi.
Personel Polsek Selat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir.
KOMPOL SUSILOWATI, S.E, M.M mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya pencegahan dan wadah edukasi langsung kepada masyarakat. Kapolsek juga mengharapkan agar warga terbuka memberikan informasi bila terjadi kebakaran hutan atau lahan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan menurunkan pemadam agar kebakarannya tidak meluas yang dapat berdampak pada rusaknya ekosistem di sekitarnya.
“Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan maupun melalui spanduk,” ucap Kapolsek.