Probolinggo. AnalisNews.co.id
Seusai Badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Probolinggo Menyelesaikan dan menyerahkan Sisa Sertipikat PTSL sebanyak 33 Sertipikat PTSL kepada warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar, Pada hari Rabu Tanggal 04 Agustus 2024, yang bertempat di pendopo kantor Desa Gading kulon. 07/09/2024.
kepala kantor pertanahan “Wida Riharyan Adjie,A. Ptnh. MM. melalui Kasi Penetapan Hak dan pendaftaran “Budi Prasetyo, SH. saat di temui team media, Menjelaskan prihal sisa atau tunggakan PTSL yang sudah di serahkan maupun desa desa Yang masih ada Tunggakan progam PTSL tersebut. Manarik nya, BPN Kabupaten Probolinggo, Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Negeri, serta Kemenag kabupaten Probolinggo prihal progam Seribu Sertipikat Tanah wakaf.
“Terkait dengan pembagian sisa sertipikat PTSL tahun 2018, memang setelah kita lakukan revisi memang ada sisa sisa yang belum selesai, salah satu nya di desa Gading kulon sebanyak 33 sertipikat. tapi Alhamdulillah dengan bantuan teman teman media berkordinasi dengan pemerintah desa Gading Kulon baik dengan kepala desa maupun dengan sekdes, permasalahan permasalahan tersebut sudah kami tuntaskan. sehingga masyarakat sebanyak 33 orang bisa menerima sertipikat yang selama ini belum selesai.
lebih lanjut, mudah mudahan kedepan nya, kami berharap juga, apabila ada tunggakan di desa desa yang lain, bisa di informasikan ke kami untuk kami tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama sepenjang permasalahan nya terkait kekurangan persyaratan masyarakat yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut. tapi kalau masyarakat cepat seperti desa Gading kulon maka permasalahan permasalahan terkait dengan tunggakan, maka kami cepat juga menuntaskan. “Tutur nya.
untuk progam sertipikat tanah wakaf, memang dari awal Badan Pertanahan kabupaten Probolinggo. memberikan arahan atau masukan kepada kemenag, terkait program dari pemerintah pusat, untuk mensertipikat kan tanah tanah peribadatan, salah satu nya sertipikat tanah wakaf, yang sejak awal kami sampaikan sebanyak seribu sertipikat.
akan tetapi, berbagai kendala yang kami hadapi di kabupaten Probolinggo, sehingga sampai sekarang masih belum maksimal. Alhamdulillah dengan adanya kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo mempunyai program Jaksa Sahabat wakaf, mudah mudahan dengan bantuan dari pihak kejaksaan maupun instansi terkait lain, bisa kami capai sesuai dengan sertipikat wakaf sebanyak seribu sertipikat. dan itupun harus ada kordinasi antara kemenag kejaksaan maupun pemerintah kabupaten Probolinggo.
kami menghimbau kepada penerima wakaf ataupun kepada instansi nya yaitu kemenag kabupaten Probolinggo. yang sejak awal sudah kami sampaikan, Namun dengan adanya program dari pemerintah. yang dalam hal ini BPN pusat, sempai sekarang masih belum maksimal, mudah mudahan dengan progam nya kejaksaan, inovasi dari kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo, terkait dengan Jaksa Sahabat wakaf, mudah mudahan target sebanyak seribu bidang sertipikat tanah wakaf, maupun tanah tanah peribadatan lain seperti Gereja, pure, dapat kami laksanakan. “Pungkas nya.