ASAHAN-ANALISNEWS.CO.ID | Pemerintahan Kabupaten Asahan dinilai tidak berani melakukan tindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 karena beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan,Sabtu 07/09/2024.