Example 728x250
Kalteng

KEGIATAN APEL PLB, PEMERIKSAAN SENJATA API DAN AMUNISI POLSEK KAPUAS TIMUR

8
×

KEGIATAN APEL PLB, PEMERIKSAAN SENJATA API DAN AMUNISI POLSEK KAPUAS TIMUR

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 07 at 12.46.40Kapuas Timur-Kapolsek Kapuas Timur memberikan penekanan terkait kehadiran personel saat apel kesiapsiagaan saat dilakukan panggilan luar biasa (PLB) yang disampaikan saat apel di hari libur. Sabtu (7/9/2024) pukul 12.00 WIB.
Dalam arahannya, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel saat apel PLB merupakan salah satu bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Ia menekankan pentingnya kehadiran tepat waktu dan mengikuti apel dengan tertib.
“Apel merupakan sarana untuk menyampaikan informasi, arahan, dan evaluasi kinerja. Oleh karena itu, kehadiran personel saat apel sangat penting,” ujar Kapolsek Kapuas Timur.
Selain itu, Kapolsek Kapuas Timur juga mengingatkan personel untuk selalu siap siaga saat dilakukan PLB, terutama di hari libur. Ia meminta personel untuk selalu menjaga komunikasi dan responsif terhadap panggilan tugas.
“Sebagai anggota Polri, kita harus selalu siap siaga kapanpun dan dimanapun. Terutama di hari libur, kita harus tetap responsif terhadap panggilan tugas, jaga kekompakan sesama personel Polsek Kapuas Timur dan jaga kesehatan serta selalu disiplin dan tidak melakukan pelanggaran juga selalu waspada dalam setiap melaksanakan tugas” tegas Kapolsek Kapuas Timur.
WhatsApp Image 2024 09 07 at 12.47.29 1Setelah melaksanakan apel PLB selanjutnya Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. melakukan pemeriksaan senjata api dan amunisi dinas Polsek Kapuas Timur “Pemegang senjata api tetap ikuti prosedur pengamanan senjata api juga menjaga kebersihan dan juga keamanan, kepada piket jaga selalu menjaga kebersihan dan keamanan senpi inventaris dengan baik” tutup Kapolsek Kapuas Timur. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.