Example 728x250
JakartaFILM

VP Pictures Rilis Trailer & Poster Film “Pulau Hantu” Tayang di Bioskop 10 Oktober 2024

19
×

VP Pictures Rilis Trailer & Poster Film “Pulau Hantu” Tayang di Bioskop 10 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240907 WA0010 1

Analisnews.co.id | Jakarta – Setelah merilis teaser trailer & teaser poster beberapa waktu lalu, hari ini dalam rangka menyambut penayangan film Pulau Hantu yang akan rilis di bioskop pada 10 Oktober 2024, MVP Pictures melalui akun Youtubenya merilis Official Trailer film Pulau Hantu dan Official Poster yang diunggah pertama kali melalui akun Instagram @mvppictures_id dan @pulauhantufilm.

Bagi penikmat film horor mungkin sudah tidak asing, karena franchise film Pulau Hantu sudah pernah tayang di bioskop sebelumnya, Pulau Hantu (2007) dengan 752.535 penonton, Pulau Hantu 2 (2008) dengan 513.059 penonton, Pulau Hantu 3 (2012) dengan 248.072 penonton.

Film Pulau Hantu dico-produseri oleh Amrit Punjabi, Ferry Pei Irawan selaku sutradara, penulisan naskah oleh Erwanto Alphadullah, serta dibintangi oleh Taskya Namya, Bukie B Mansyur, Samo Rafael, Cindy Nirmala, Hannah Hannon, Amanda Green, Azkya Mahira, Patty Sandya, Verdi Solaiman, Izabel Jahja, dan Pipin Putri.

Sedikit menyoroti antusias pecinta film horor, terlebih mereka yang dulunya menyaksikan film Pulau Hantu, seperti yang dikutip pada laman Youtube MVP Pictures dalam kolom komentar unggahan teaser trailer, “Hantu mangap is back” tulis @joyshendi1447. “Welcome back my childhood horror film” oleh @flickerviewww

Trailer Pulau Hantu menceritakan tentang Dara yang diperankan oleh Taskya Namya memilih untuk kabur dari rumah untuk menghadiri pesta perpisahan dengan teman-teman kampusnya daripada mengindahkan panggilan dari ibunya. Hingga dihadapkan Dara, Pandu, Bagas, Niki & Lathi terdampar di sebuah pulau tidak berpenghuni, karena kapal yang mereka tumpangi mendadak kandas di perairan dangkal.

Disisi lain di trailer tersebut juga menceritakan kejadian kilas balik seorang anak yang masa kecilnya mendapatkan perlakuan keras dari keluarga. Serangan demi serangan mahluk halus ini juga menjelaskan keadaan bahwa Dara dan teman-temannya dihantui sosok penunggu pulau. Satu sosok yang tidak hilang adalah MVP Pictures mempertahankan sosok hantu dengan kondisi mulut nganga yang sudah ada sejak film PulauHantu yang rilis pada 2007. Namun karakter tersebut jelas tidak ada hubungannya dari film yang terdahulu.

Pulau Hantu mengisahkan Dara (Taskya Namya) mengabaikan larangan ibunya untuk pergi merayakan kelulusan bersama Pandu (Samo Rafael), Niki (Cindy Nurmala), Lathi (Hannah Hannon) dan Noah (Bukie B. Mansyur) di sebuah kapal. Tanpa sadar kapal mereka terdampar di sebuah pulau tak bernama. Kerinduan menyelimuti Dara terhadap sang Ibu karena ia dan temannya terjebak disana. Apakah Dara dan teman-temannya dapat keluar dari pulau tersebut?

“Pulau Hantu Merupakan IP (Intellectual Property) yang cukup besar pada zamannya dan juga salah satu batu loncatan banyak bintang-bintang besar memulai karir mereka di industri hiburan. Jadi kami berharap versi yang baru bisa memberikan warna yang berbeda untuk perfilman horor di Indonesia”. Tegas Amrit Punjabi membeberkan alasan memproduksi kembali film Pulau Hantu.

“Tentunya ini adalah versi terbaru dari Pulau Hantu dan tidak ada hubungannya dari Pulau Hantu yang lalu. Pemainya baru semua, cerita dan style baru, hanya IPnya saja yang lama karena memang secara brand cukup kuat”. Tambah Co Produser Amrit Punjabi ketika membahas tentang pertanyaan apakah cerita Pulau Hantu ini versi terbaru atau meneruskan cerita sebelumnya.

Film Pulau Hantu memulai produksinya di tanggal 25 Februari 2024, dan memakan waktu sekitar 20 hari, dan berlokasi di Jakarta, Tanjung Lesung dan Sukabumi. Pulau Hantu siap disaksikan di seluruh bioskop di Tanah Air mulai 10 Oktober 2024. Nantikan informasi mengenai film Pulau Hantu hanya di sosial media Instagram @mvppictures_id & @pulauhantufilm

Red: Dd/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.