Example 728x250
NasionalTerkini

Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Menkumham Pesan Untuk Kepada Pimti Pratama

13
×

Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Menkumham Pesan Untuk Kepada Pimti Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240907 WA0011 1

Denpasar, (Analisnews.co.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat karena ini merupakan hal yang sangat Krusial.

Selain itu, Memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, juga merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/abdi masyarakat.

Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas berpesan kepada para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

“Ayo berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tolong bantu saya, agar masyarakat puas dengan pelayanan publik Kemenkumham,” ujar Supratman saat memberikan pembekalan dalam Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual, di Taman Budaya Werdhi Art Center, Bali, Sabtu (07/09/24).

IMG 20240907 WA0014 2

IMG 20240907 WA0013 3Supratman juga menekankan agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apapun program yang sedang bapak/ibu jalankan, lakukanlah sesuai aturan yang ada.” ucap Supratman.

IMG 20240907 WA0012 1Lebih lanjut Menkumham juga menyampaikan agar seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham dapat menjaga kekompakan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas utama kita adalah melayani. Jadikan pelayanan ini sebagai bentuk pengabdian kita bersama” tandas putra daerah Palu ini.

Selain itu, Menkumham mengingatkan kepada seluruhh jajaran, agar ketika memberikan layanan kepada masyarakat, harus dengan penuh senyuman.

“Senyum itu hal yang penting dalam pelayanan. Melalui senyuman, masyarakat akan lebih merasakan ketulusan layanan yang diberikan,” pungkas Supratman.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.