Kapuas Timur-Banyaknya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara setrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng laksanakan sosialisasi di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (8/9/2024)
Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara Ilegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. dilaksanakan oleh PS. Ka SPKT II Aipda M. Sauzi Rasony mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara Ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas khususnya wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara Illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air khususnya di DAS Anjir Serapat dan sekitarnya, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tutur Kapolsek. (u11)