Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 10.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Muntok melaksanakan kegiatan pelimpahan perkara Perkara Tindak Pidana Narkotika ke Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.
Dalam kegaiatn tersebut unit Reskrim polsek mentok dipimpin langsung oleh ps,kanit Reskrim polsek mentok Bripka Rodo A. Manullang, S.H.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Mentok IPTU Rudi menyampaikan”(MA) bersama barang buktinya sudah dilimpahkan ke sat Resnarkoba Polres Bangka barat pada hari minggu,08 September 2024 sekira pukul 10.00 pagi hari tadi”
Barang bukti berupa 1 Buah Plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu,1Buah Potongan Pipet bekas minuman berwarna hijau,1 Unit Handphone Merk Oppo A5s warna hitam,1Helai Celana Pendek Warna Coklat.analisnews.co.id
Penulis:M.Jhon kanedi
Editor:M.Jhon kanedi