Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Banjarwangi Gelar Razia Knalpot Bising di SMPN 2 Banjarwangi

12
×

Polsek Banjarwangi Gelar Razia Knalpot Bising di SMPN 2 Banjarwangi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240909 WA0040

Garut,Analisnews.co.id – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Banjarwangi. Senin (09/09/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Banjarwangi IPTU Amirudin Latif, S.H., bersama anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMPN 2 Banjarwangi Garut Desa Wangunjaya Kecamatan Banjarwangi Garut.

Polsek Banjarwangi melakukan penindakan sebanyak 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.

Polsek Banjarwangi pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Banjarwangi untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Banjarwangi terbebas dari knalpot brong.” Kata Amirudin. (Eldy)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.