Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Limbangan Laksanakan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar di Wilayah Hukumnya

8
×

Polsek Limbangan Laksanakan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240909 WA0042 1

Garut,Analisnews.co.id – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Limbangan. Senin (09/09/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., bersama anggota Polsek Limbangan Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Limbangan.

Polsek Limbangan melakukan penindakan sebanyak 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.

Polsek Limbangan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Limbangan untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Limbangan terbebas dari knalpot brong.” Kata Wasino. (Eldy)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.