Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi pencegahan Illegal Mining kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur, Senin (9/9/2024) siang.
Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin.
Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.
Personel Polsek Kapuas Timur membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tambah Kapolsek Kapuas Timur. (u11)