14 September 2024,akan diadakan “BelajarWaris.com” bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) akan menggelar workshop fiqih waris tatap muka di Hotel Gren Alia, Jakarta.(Photo, Dok: Ist)
Analisnews.co.id, JAKARTA, 9 September 2024 – Meski mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, pembicaraan mengenai warisan masih sering dianggap tabu, meskipun sudah diatur secara jelas dalam fiqih waris. Ustadz Muhammad Abu Rivai, seorang konsultan waris dan pengajar Fikih Muamalah, menekankan pentingnya memitigasi sengketa waris untuk menjaga keharmonisan keluarga.
“Wariskan ilmu, harta, dan segala kebaikan kepada keluarga. Namun, jangan tinggalkan keributan dan keburukan setelah kematian kita,” ujar Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang saat ini tengah menyelesaikan program doktoral di bidang Hukum Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Menurut Ustadz Rivai, sengketa waris sering terjadi akibat ketidakjelasan dalam status kepemilikan harta pewaris. Hal ini, katanya, dapat menimbulkan perselisihan yang merusak hubungan antar anggota keluarga dan menguras aset untuk biaya perkara hukum. Konflik semacam ini seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap literasi fiqih waris yang telah diatur oleh syariat Islam.
Sebagai langkah pencegahan, Ustadz Rivai aktif mengedukasi masyarakat melalui kajian dan workshop fiqih waris, baik secara offline maupun online. Melalui situs *BelajarWaris.com*, ia juga menawarkan layanan konsultasi waris privat dan kelas online untuk membantu masyarakat memahami lebih dalam tentang fiqih waris. Ia bahkan membuka diskusi terbuka di platform seperti Instagram, YouTube, dan Zoom.
Pada 14 September 2024, “BelajarWaris.com” bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) akan menggelar workshop fiqih waris tatap muka di Hotel Gren Alia, Jakarta. Workshop ini dirancang bagi ahli waris atau calon pewaris yang ingin memahami aturan waris secara lebih mendalam. Materi yang akan dibahas mencakup dasar-dasar fiqih waris, praktik penghitungan warisan, dan konsultasi langsung dengan Ustadz Rivai.
“Peserta akan diajarkan cara menghitung waris, mencermati bagian ahli waris, memahami penghalang waris, wasiat, dan hibah. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai kasus waris yang dihadapi,” jelasnya.
Selain mengadakan workshop, Ustadz Rivai juga meluncurkan buku keduanya berjudul *Waris Planning – Cara Mencegah Sengketa Waris* pada September ini. Buku tersebut menjabarkan secara detail tentang penyebab sengketa waris dan solusi untuk mencegahnya. Selama masa promo hingga 15 September, buku tersebut dijual seharga Rp 19 ribu, dan akan dibagikan gratis bagi peserta workshop di Jakarta.
Setelah di Jakarta, workshop serupa akan digelar di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta, pada 29 September 2024, bekerja sama dengan Al Qolam dan Masjid Agung Sleman. Edukasi ini akan berlangsung gratis dengan fasilitas lengkap, termasuk makan siang dan coffee break. Bagi yang tertarik, pendaftaran bisa dilakukan melalui link www.bit.ly/daurohkhususbelajarwaris.
“Dalam workshop ini, kami harap peserta dapat memahami fiqih waris dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif, sehingga dapat mencegah perselisihan di masa depan,” tutup Ustadz Rivai.
Reporter: Shanty Rd