Polres Kapuas – Seorang pria inisial AM (37), Wiraswasta, warga Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di Jl. Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (25/6/2024) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Rabu (26/6/2024) pagi mengatakan, petugas menemukan beberapa barang bukti.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor
2,43 gram, satu unit gawai merk Vivo 2019 warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya sebagai barang bukti,” tutur Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wen)