Example 728x250
Kalteng

Polsek Jelai Sampaikan Himbauan Karhutla: Warga Diingatkan Bahaya Pembakaran Lahan

9
×

Polsek Jelai Sampaikan Himbauan Karhutla: Warga Diingatkan Bahaya Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 10 at 12.24.36 54d5587a

Polres Sukamara – Personil Polsek Jelai terus mengintensifkan himbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di wilayahnya. Pada Selasa (10/09/2024), dalam kegiatan sambang rutin, personil Polsek Jelai menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Kapolsek Jelai IPDA Muhammad Syaeful menegaskan bahwa ancaman Karhutla dapat berdampak besar bagi kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, karena dampaknya sangat berbahaya. Selain itu, pelaku pembakaran bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar Kapolsek.

Selain memberikan sosialisasi terkait bahaya Karhutla, personil juga membagikan pamflet berisi panduan pencegahan Karhutla dan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian pembakaran lahan. Masyarakat pun diingatkan untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya upaya pembakaran hutan atau lahan.

Kegiatan himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Polsek Jelai berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait Karhutla dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jelai. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.