Polres Murung Raya – Anggota Polsek Murung Polsek Murung Polres Murung Raya, Bripka Indri Mahyudi memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Dirung, Kec. Murung, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (5/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Murung Ipda Catur melalui Bripka Indri Tampubolon mengatakan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.
Untuk itu, Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli.
“Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga,” ujar Indri.
Lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan diberikan sanksi.
“Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian,” katanya.
“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” tutupnya. (hms)