Example 728x250
Terkini

Kemenkumham Gorontalo Edukasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ke Civitas Akademika

90
×

Kemenkumham Gorontalo Edukasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ke Civitas Akademika

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada kalangan civitas akademika di Gorontalo, bertempat di Hotel Grand Q kota Gorontalo, Rabu (24/06/2024).

Tema kegiatan ini “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Kalangan Civitas Akademika”.

Hal ini penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan hak Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.

Kegiatan diawali dengan penampilan tarian Longgo dari sanggar tari MAN 1 Gorontalo, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada perwakilan Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat harus terus diedukasi tentang cara melindungi karya ciptanya dan perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya dalam memberikan pendampingan, pelayanan KI kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dan juga pelindungan hukum atas KI melalui pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh PPNS KI bersama APH terkait” tutur Pagar Butar Butar

Kakanwil Pagar Butar Butar mengajak masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi hasil karya dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya cipta, kreasi dan inovasi pada DJKI Kemenkumham RI.

Dalam memberikan pemahaman secara komprehensif bagi peserta, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadirkan tiga narasumber dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Polda Gorontalo serta Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur