CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar terus meningkatkan soliditas dan sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya dengan saling mendukung setiap kegiatan antar institusi di wilayah Kabupaten Ciamis. Seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Kawali Polres Ciamis yang ikut serta didalam mendukung program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sarika (BSMSS) Kodim 0613/Ciamis di Desa Lumbungsari Kecamatan Lumbung.
Wujud nyata itu ditunjukan dengan keterlibatan Polri di dalam program fisik dan non fisik BSMSS Kodim 0613/Ciamis. Kali ini dengan memberikan edukasi di acara kegiatan non fisik di Balai Dusun Pasirlaja, Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).
Edukasi kali ini disampaikan langsung oleh AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., yang sehari-hari bertugas sebagai Kapolsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar. Saat itu disampaikan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat Desa Lumbungsari.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, keterlibatan Polri dalam program BSMSS Kodim 0613/Ciamis merupakan wujud nyata soliditas TNI-Polri untuk kepentingan masyarakat. Dimana program TNI itu bertujuan sebagai stimulan dan edukasi ke masyarakat di dalam pemerataan pembangunan.
“Kami selalu mendukung setiap program yang Kodim 0613/Ciamis begitupun sebaliknya. Ini bagian dari pada wujud nyata TNI-Polri solid hadir ditengah masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata AKBP Akmal.
Sementara, Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih SH., M.H., saat itu menyampaikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online. Menurutnya bahwa Judi Online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring.
Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang panas ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini dan biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas. Permainan Judi Online yang kini bebas akses dimana saja kapan saja, asal setiap pemain memiliki jaringan internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak-anak hingga lansia.
“Bahaya Judi Online ini juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta. Menurut UU ITE Pasal 27, Judi Online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.
Tak hanya itu, kata dia, banyak pelaku Judi Online (Judol) kerap memanfaatkan Pinjaman Online (Pinjol) untuk mencari modal. Karena keduanya merupakan penyakit yang harus dibasmi secepatnya yang dampaknya benar-benar sangat membahayakan.
“Itu tidak hanya menguras harta benda, juga banyak menelan korban jiwa seperti melakukan bunuh diri karena stress. Masyarakat agar waspada terhadap Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol), karena hal ini akan berdampak negatif bagi kehidupan terutama di lingkungan dan keluarga. Kepada warga masyarakat khususnya Dusun Pasirlaja Desa Lumbungsari yang sudah terlanjur meminjam kepada Pinjaman Online untuk segera dibayar kalau memang sudah mampu / tutup buku rekening karena nantinya akan masuk kembali dana tanpa meminjam,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*