Example 728x250
KaltengTerkini

Jaga Kelestarian Ikan di Sungai Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Himbauan

15
×

Jaga Kelestarian Ikan di Sungai Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Himbauan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 10 at 11.40.19 2Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, Personel Polsek Kapuas Timur rutin beri imbauan dan sosialisasi stop ilegal fishing pada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas TimurKabupaten Kapuas, Selasa (10/9/2024).
Kegiatan imabuan dan sosialisasi ini personel Polsek Kapuas menyampaikan bahwa tujuan dari imbauan dan sosialisasi ini agar masyarakat juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, strum dan bom ikan.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi. “Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus,”
Kapolsek Kapuas Timur juga menjelaskan kepada masyarakat sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Jika ada terjadi pelanggaran agar segera membuat laporan, agar hal-hal yang berdampak buruk bagi lingkungan dapat dicegah secara dini,” imbuhnya. (u11)
WhatsApp Image 2024 09 10 at 11.40.20

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.