Example 728x250
KaltengTerkini

Mencegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur, Sosialisasikan Imabauan Terkait Illegal Mining

54
×

Mencegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur, Sosialisasikan Imabauan Terkait Illegal Mining

Sebarkan artikel ini

Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng tidak hentinya melakukan imbauan terkait larangan adanya kegitan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida di wilayah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten KapuasProvinsi Kalteng, Senin (10/9/2024).
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mensosialisasikan larangan melakukan penambangan ilegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan ilegal dengan menggunakan spanduk.
“Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam” jelasnya.
“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar (u11).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur