Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng tidak hentinya melakukan imbauan terkait larangan adanya kegitan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida di wilayah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten KapuasProvinsi Kalteng, Senin (10/9/2024).
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mensosialisasikan larangan melakukan penambangan ilegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan ilegal dengan menggunakan spanduk.
“Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam” jelasnya.
“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar (u11).