Example 728x250
Kalteng

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN GATUR GUNA TERCIPTANYA KAMSELTIBCAR

8
×

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN GATUR GUNA TERCIPTANYA KAMSELTIBCAR

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 10 at 06.44.56

KAPUAS – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Pulau Petak laksanakan kegiatan pengaturan yang mana banyak terjadinya aktifitas arus lalu lintas kendaraan, terutama pada pagi hari dimana pada jam tersebut banyak masyarakat beraktifitas di Jalan Pemuda Desa Sei Tatas Hilir Kapolsek Pulau Petak IPTU SUROTO, S.H., M.M., mengungkapkan “bahwa giat pengaturan lalin ini Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Selasa (10/09/2024) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Pulau Petak dalam pengaturan arus lalu lintas turut membantu kelancaran arus lalu lintas dimana masyarakat sedang mulai beraktifitas.

Disampaikan juga bahwa dalam pengaturan pagi juga memberikan himbauan Kamtibmas karena sangat penting bagi masyarakat terutama pemakai jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maupun adanya kejahatan lainya di jalan raya oleh karena itu setiap pemakai jalan wajib selalu mentaati aturan berlalu lintas.

Kapolsek Pulau Petak IPTU SUROTO bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan mengantisipasi terjadinya Laka Lantas, Semoga dengan adanya Polisi yang selalu berada di jalan melakukan pengaturan pada saat pagi hari sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman.” Terang Kapolsek.

“Kegiatan gatur pagi yang dilakukan anggota Polsek Pulau Petak untuk memberikan rasa nyaman, tenang dan aman apalagi keamanan pengguna jalan dan masyarakat adalah salah satu tugas dan prioritas kami dalam menjaga keamanannya dari terjadi kecelakaan lalu lintas dan kami juga menghimbau untuk warga masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara atau memulai aktifitas dipagi hari”. Tutup Kapolsek.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.