Example 728x250
Banten

Ormas Badak Banten DPD Lebak meninta Bawaslu dan KPU mempertimbangkan pasangan Bakal Calon Hasbi-Amir

56
×

Ormas Badak Banten DPD Lebak meninta Bawaslu dan KPU mempertimbangkan pasangan Bakal Calon Hasbi-Amir

Sebarkan artikel ini

Lebak- analisnews.co.id Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten. Lebak yang biasa di sapa Kang Mus meminta agar Bawaslu menjaga komitmen-nya bahwa tidak tembang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran Pilkada Lebak 2024.

Kang Mus menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait Sdr Nabil dan Amir Hamzah selaku Bakal CAWABUP pasangan Hasbi di Pilkada Lebak 2024 tidak memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Lebak, apapun alasan yang dikemukakan harusnya lebih menjadi perhatian khusus panggilan Bawaslu karena ini sebenarnya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Umum. Imbuh Kang Mus

“Saya mendapatkan informasi terkait Sdr Nabil dan Amir Hamzah selaku Bakal CAWABUP pasangan Hasbi di Pilkada Lebak 2024 tidak memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Lebak, apapun alasan yang dikemukakan harusnya lebih menjadi perhatian khusus panggilan Bawaslu karena ini sebenarnya demi kepentingan masyarakat dan kepentingan Umum”.

Kang Mus juga menyampaikan bahwa dirinya menduga ketidak hadiran Sdr. Nabil dan Amir dalam undangan Bawaslu adalah hal yang disengaja untuk mengulur waktu, atau bahkan disengaja karena merasa kebal hukum dan berkuasa di tanah Lebak ini, namun kami pastikan untuk saat ini tidak ada yang kebal hukum ditanah lebak ini, Bawaslu harus menindak tegas dengan membuat rekomendasi kepada KPU Lebak agar pasangan Hasbi-Amir tidak di loloskan bilamana terbukti melakukan pelanggaran Pilkada Lebak dengan dugaan curi star kampanye dalam Pesta Rakyat yang di adakan di Plaza Lebak pada tanggal 31 Agustus 2024 Oleh Anggota DPRD Lebak Reggen Abdul Haris, dan Kami dari Badak Banten tidak mempermasalahkan anggaran biaya dan acara pesta rakyat di plaza Lebak yang kami permasalahkan curi setar Kampanye yang akan memicu Pilkada Lebak tidak kondusif . Tutup Kang Mus

(Ruswa Ilahi)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur