Example 728x250
Terkini

Kasipropam Polres Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum Dan Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri Kepada Personel Polres Kapuas

11
×

Kasipropam Polres Kapuas Berikan Penyuluhan Hukum Dan Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri Kepada Personel Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 11 at 10.13.12

Tribratanews.kalteng.polri.go.id. – Polres Kapuas – Polda Kalimantan Tengah – Kasipropam Polres Kapuas AKP Dwi Heru Mulyanto berikan Penyuluhan Hukum dan mensosialisasikan Pembinaan Etika Profesi Polri kepada Personel Polres Kapuas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Lantai Atas Polres Kapuas. Rabu (11/09/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. dan dihadiri oleh Para PJU Polres Kapuas, serta Personel dan ASN Polres Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut Kasipropam mengharapkan dengan di selenggaranya sosialisasi tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan anggota agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak menyimpang dan melakukan pelanggaran. Dengan adanya kegiatan tersebut seluruh personel baik senior ataupun junior, pimpinan dan bawahan dapat mengetahui dan memahami konsekuensi dan dampak buruk apa yang akan terjadi jika seorang Anggota Polri melakukan pelanggaran baik Pelanggaran Disiplin maupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri .

Kasipropam selaku pemateri juga turut menyampaikan tentang sikap netralitas Polri dalam menghadapi Pemilukada 2024 yang sudah mulai tahapan. Bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan mengingat Polri merupakan Institusi yang mendapatkan perhatian luas dari Masyarakat. (Rgn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.