Kapuas Timur-Untuk mencegah terkajinya praktek tindak pidana illegal fishing, Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan dengan sasaran masyarakat di Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur yang sedang beraktivitas di perairan Anjir Serapat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu (11/9/2024) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan, “Kami dari Polsek Kapuas Timur melakukan sosialiasi tentang larangan untuk melakukan illegal fishing saat mencari ikan khususnya di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.
Dalam imbauan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur memberikan edukasi tentang bahaya dari praktik ilegal fishing seperti penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
“Kita bersyukur, sampai dengan saat ini masih belum ditemukan atau dilaporkan adanya praktek iIlegal fishing mengambil ikan dengan cara yang dilarang seperti bom ikan, meracun ikan ataupun menyetrum ikan serta lainnya,” tutup Kapolsek Kapuas Timur. (u11)