Example 728x250
Kalteng

Polsek Permata Kecubung Serukan Pencegahan Karhutla: Warga Desa Dihimbau Jaga Lingkungan

13
×

Polsek Permata Kecubung Serukan Pencegahan Karhutla: Warga Desa Dihimbau Jaga Lingkungan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 11 at 11.22.56 fb37c795

Polres Sukamara – Polsek Permata Kecubung terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Melalui kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada warga desa, kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap potensi bahaya Karhutla yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan, Rabu (11/09/2024) Pagi.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Permata Kecubung mendatangi beberapa desa dan memberikan himbauan langsung kepada warga. Mereka menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sembarangan, terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, warga juga diajak untuk melaporkan segera jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran di sekitar mereka.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berbahaya bagi ekosistem, tetapi juga memiliki dampak hukum. “Kami mengingatkan warga bahwa pembakaran lahan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi berat. Mari kita cegah bersama Karhutla dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ungkap Kapolsek.

Polsek juga memberikan sosialisasi tentang cara-cara membuka lahan yang aman tanpa harus membakar, serta pentingnya menjaga titik-titik sumber api tetap terkendali. Dengan demikian, warga diharapkan dapat menjaga desa dari ancaman kebakaran yang bisa menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Permata Kecubung berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif Karhutla dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan kebakaran hutan serta menjaga lingkungan tetap lestari. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.