Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kemenkumham Gorontalo Gelar Bimtek dan Kenalkan Pos Yankumham di Gorut, Untuk Perkuat Perlindungan HAM

14
×

Kemenkumham Gorontalo Gelar Bimtek dan Kenalkan Pos Yankumham di Gorut, Untuk Perkuat Perlindungan HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240911 WA0011 2

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Rabu (11/09/2024), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, serta memperkuat sinergitas antar lembaga terkait dalam penegakan HAM, dan pengenalan Pos Yankumham bertempat di Graha Anbril Kab. Gorontalo Utara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, ketika membuka kegiatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan digelarnya bimtek dan pos yankumham ini agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau saksikan.

“Melalui bimtek ini, kita berharap semua pihak dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur penanganan aduan pelanggaran HAM dan peran Pos Yankumham dalam sistem peradilan,” ujarnya.

IMG 20240911 WA0012 1Selain itu, acara ini juga mengedukasi peserta tentang fungsi dan mekanisme kerja Pos Yankumham yang berperan sebagai tempat pengaduan dan informasi terkait hak-hak masyarakat

“Pos Yankumham hadir untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal penanganan isu HAM. Kami yakin, dengan adanya pos ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan dan informasi yang mereka butuhkan,” lanjutnya.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatangan PKS untuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa antara Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara.

Bimtek ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto beserta jajaran, narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan berbagai stakeholder, termasuk para Kepala Desa di Kab. Gorontao Utara.(Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.