Example 728x250
BantenTerkini

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Dampingi Tahanan dalam Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

11
×

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Dampingi Tahanan dalam Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240911 WA0133

Tangerang, – analisnews.co.id 11 September 2024 – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang mendampingi tahanan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polresta Tangerang. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa kondisi fisik dan kesehatan tahanan dalam keadaan baik sebelum pelimpahan tahanan beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Pelimpahan tahanan dan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian tahap penyidikan kasus, yang akan masuk ke tahap selanjutnya di Kejaksaan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan arahan langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya menjaga hak-hak tahanan selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa pendampingan oleh anggota Sat Reskrim merupakan wujud tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kesehatan tahanan harus selalu dipastikan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan. Ini menjadi salah satu tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dalam kondisi baik selama masa penahanan dan penyidikan,” jelas Kompol Arief.

Dengan terlaksananya pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan seluruh proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur, serta hak-hak tahanan tetap terjaga dengan baik hingga tahap selanjutnya di pengadilan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.