Example 728x250
Terkini

Gangguan Pusat Data Nasional, Kakanwil Pagar Butar Butar Pastikan Layanan Imigrasi Gorontalo Tetap Prima

69
×

Gangguan Pusat Data Nasional, Kakanwil Pagar Butar Butar Pastikan Layanan Imigrasi Gorontalo Tetap Prima

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Menyikapi adanya gangguan kesisteman pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung sejak Kamis (20/6) lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pagar Butar Butar melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dalam kunjungannya pada Selasa (25/06), Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan dan jajaran.

Iwan menyampaikan bahwa gangguan kesisteman pada server PDN Kementerian Kominfo yang berimbas gangguan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), tidak berdampak fatal pada layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Ia mengatakan bagi pengguna jasa keimigrasian, khususnya pemohon paspor RI, tetap dapat terlayani sesuai jadwal yang telah dipilih pada aplikasi M-Paspor untuk melakukan perekaman data biometrik dan proses wawancara.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan untuk proses alokasi, cetak paspor dan uji kualitas paspor saat ini di Kantor Imigrasi Gorontalo sudah dapat dilakukan untuk paspor biasa, namun untuk paspor elektronik belum dapat dilakukan dikarenakan kendala sistem masih dalam proses pemulihan dan menunggu informasi serta arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanim Gorontalo menambahkan bahwa berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (24/6) lalu, layanan seperti pemeriksaan keimigrasian, autogate, visa, izin tinggal dan cekal online sudah berjalan normal.

Menanggapi penyampaian Kakanim Gorontalo, Kakanwil Pagar Butar Butar menekankan bahwa kepentingan publik terhadap layanan keimigrasian menjadi prioritas utama, untuk itu segala perkembangan terkait pemulihan sistem agar dapat diinformasikan kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui informasi terkini terkait pemulihan sistem dan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur