Example 728x250
Kalteng

Resmob Polres Kapuas berhasil ungkap Curanmor kurang dari 1×24 jam

7
×

Resmob Polres Kapuas berhasil ungkap Curanmor kurang dari 1×24 jam

Sebarkan artikel ini

Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru Rt. 001 Kecamatan selat Kabupaten Kapuas Rabu (11 Juni 2024) Jam 00.30 Wib Dini hari tadi.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku IW (27) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019 yang lalu.

Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola di pinggir Jalan Brangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Jam 12.00 Wita siang waktu setempat, ujar Abdul Kadir Jailani.

Adapun kronologi kejadiannya pada saat korban AE (17) berada di warung untuk membayar biaya box karaoke, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir didepan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.