Kapuas Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Reo Vatika lakukan pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/9/2024) pukul 10.00 Wib.
Bhabinkamtibmas lakukan pencegahan tersebut dengan melakukan penyampaian imbauan kepada warga masyarakat di wilayah binaannya. Pelaku TPPO selalu menggunakan bujuk rayu ataupun rangkaian kata-kata bohong untuk menjaring korban agar mau bekerja dengan pelaku. Akan tetapi pelaku TPPO meng iming-iming pekerjaan mudah dengan gaji besar tetapi kenyataan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pelaku. Maka dengan hal tesebut Bhabinkamtibmas melakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi di wilayah binaannya.
Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan Bhabinkamtibmas akan selalu menjadi garda terdepan untuk melakukan penyampaian imbauan pencegahan TPPO kepada warga masyarakat.
“Pencegahan ini perlu dilakukan agar wilayah hukum Polsek Kapuas Timur zero TPPO, ”katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Kapuas Timur lainnya guna lakukan pencegahan TPPO.
“TPPO dapat dicegah apabila warga masyarakat aktif melaporkan setiap kejadian ke pihak Kepolisian, ”ujarnya. (u11)