Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi Saber Pungli

12
×

Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi Saber Pungli

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 12 at 11.53.05Kapuas Timur-Antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur, personel Polsek Kapuas Timur rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Kegiatan kali ini Kamis (12/9/2024) dilaksanakan kepada warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur pukul 12.00 Wib.
Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kabupaten Kapuas.
“Tim yang dibentuk terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran” ujar Kapolsek.
“Masyarakat juga ikut berperan dalam memberantas dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli penyalahgunaan dana yang bersumber APBD/APBN pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum” tambah Kapolsek.
WhatsApp Image 2024 09 12 at 11.53.07Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi oleh Polsek Kapuas Timur, di harapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungutan liar.
“Kami juga mengimbau kepada warga agar Bersama-sama menjaga kamtibmas dilingkungan tempat tinggalnya dan agar selalu memberikan informasi jika di temukan gangguan kamtibmas di wilayahnya kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas atau langsung ke Polsek Kapuas Timur” tegas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.