Analisnews, Bogor – Camat Caringin Kabupaten Bogor, Ramdan Firdaus, S.Sos, M.Si, secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Caringin periode 2018-2026. Acara tersebut berlangsung di aula kantor Camat Caringin dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.(5/7/24)
Mimin Suminar. S. Sos., M.AP Selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Caringin, menyampaikan, pentingnya peran BPD dalam menjaga kestabilan dan kemajuan desa. Ia juga menekankan perlunya kerjasama yang baik antara BPD dengan pemerintahan desa untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Keputusan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang menegaskan ketentuan perubahan Pasal terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 400.10/578-DPMD tanggal 21 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku selama dua tahun, dimulai dari tanggal keputusan ditetapkan hingga 28 Desember 2026. Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa keputusan ini dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Acara penyerahan keputusan dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat,Kapolsek Caringin, Danramil Caringin, anggota BPD, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. Para peserta yang hadir memberikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pemerintahan desa melalui perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Caringin.
Reporter : Wandi