Selat – Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan sambang ke warga masyarakat penjual pasir Kel.Selat Utara Kec.Selat Kab.Kapuas.
Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama sdr.BAHRUN menanyakan terkait aktifitas penambangan pasir disungai apakah dilarang.
Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI . S.E., M.M melalui Kanit Lantas Polsek selat AKP SURATNO menyampaikan kepada warga untuk penambang pasir bisa dilakukan apabila sudah mengantongi ijin dari insatansi terkait apabila belum maka penambang dapat ke sangsi pidana sesuai dengan undang – undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, selain pasir yang termasuk galian tambang golongan C adalah batu permata, pasir kwarsa, granit dan tanah liat.