Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) memberi himbauan dengan membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Jumat, (13\09\2024).
Upaya pencegahan Karhutla dilakukan oleh Personil Polsek Kapuas Kuala melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan “Humanis” sosialisasi dan edukasi pembersihan lahan tanpa dibakar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan” Ucap Aiptu Hendik Sulistiyono.
Dengan melakukan Sosialisasi merupakan langkah yang diambil oleh Polsek Kapuas Kuala dalam penanggulangan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat Kecamatan Kapuas Kuala tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP H.NURKHOLIS MAJID S.H.M.H, menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Kuala untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.
“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek.