Example 728x250
TerkiniGorontalo

PK Bapas Dampingi Anak Pada Pemeriksaan Kepolisian Perkara Lakalantas

8
×

PK Bapas Dampingi Anak Pada Pemeriksaan Kepolisian Perkara Lakalantas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240913 WA0042 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak.

Kali ini, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Gorontalo, Triswandi Tute telah mendampingi Anak inisial AK usia 15 Tahun dalam menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Bone Bolango terkait kasus Lakalantas.

Pendampingan yang dilakukan oleh PK Bapas merupakan bentuk implementasi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengamanatkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Kehadiran PK bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.

AK yang berusia 15 tahun, saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus Lakalantas. Dengan adanya pendampingan dari PK Bapas, diharapkan proses hukum yang dijalani oleh AK dapat berjalan adil dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.(Humas Bapas Gorontalo).

Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.