Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak.
Kali ini, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Gorontalo, Triswandi Tute telah mendampingi Anak inisial AK usia 15 Tahun dalam menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Bone Bolango terkait kasus Lakalantas.
Pendampingan yang dilakukan oleh PK Bapas merupakan bentuk implementasi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengamanatkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Kehadiran PK bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.
AK yang berusia 15 tahun, saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus Lakalantas. Dengan adanya pendampingan dari PK Bapas, diharapkan proses hukum yang dijalani oleh AK dapat berjalan adil dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.(Humas Bapas Gorontalo).
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.