analisnews.com Rembang ||Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, menyayangkan langkah PT Semen Indonesia yang mengajukan gugatan terhadap sembilan bidang tanah milik desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Tanah-tanah tersebut, yang terletak diĀ Brumbung, telah lama menjadi aset desa dan digunakan untuk akses jalan serta area tambang bagi warga.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menyatakan keterkejutannya atas gugatan tersebut, mengingat tanah-tanah itu telah tercatat sebagai aset desa sejak lama dan tidak termasuk dalam lahan tambang yang dimiliki PT Semen Indonesia.
“Di peta desa, tanah itu sudah tercatat sejak dulu sebagai jalan desa dan aset kami. Kami tidak paham mengapa PT Semen Indonesia menggugat,” ujar Kundari.
Sebagai upaya pengamanan aset, pada tahun 2023, Pemdes Tegaldowo telah menyertifikatkan sembilan bidang tanah yang digugat dan semua jalan dan bengkok – bengkok Desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Kundari, ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan sengketa di masa depan.
“Kami sudah mengamankan sembilan bidang itu dengan sertifikat, karena merupakan aset penting bagi desa. Dan ini bukan hanya untuk sembilan bidang tersebut, tetapi seluruh aset jalan dan tanah bengkok milik Pemdes Tegaldowo juga sudah disertifikatkan,” jelas Kundari.
Lebih lanjut, Kundari mengungkapkan bahwa Pemdes tidak hanya menghadapi gugatan atas sembilan bidang tanah tersebut, tetapi juga telah mendeteksi adanya indikasi pengambilan material batu di beberapa titik jalan desa oleh PT Semen Indonesia, yang turut memotivasi Pemdes untuk lebih tegas dalam menjaga aset-asetnya.
“Saat ini, beberapa jalan milik desa yang telah disertifikatkan ternyata terindikasi sudah ditambang oleh pihak PT Semen Indonesia. Tentu ini sangat kami sayangkan,” tambahnya.
Dari informasi yang beredar, PT Semen Indonesia menggugat karena merasa keberatan atas pemberian hak dan sertifikasi tanah yang dianggap sebagai akses utama menuju area tambang mereka. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan fungsi sosial sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah sah.
“Selain itu, sertifikasi tanah milik pemerintah desa merupakan hasil kesepakatan dan komitmen yang telah dibahas dalam rapat koordinasi pengamanan tanah milik pemerintah daerah se-Jawa Tengah,” jelas Kundari, menegaskan bahwa langkah Pemdes Tegaldowo sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.