Example 728x250
JabarTerkini

Cikelet Jadi Target Ibu Kota di Garut Selatan, Mekarmukti Tergeser

18
×

Cikelet Jadi Target Ibu Kota di Garut Selatan, Mekarmukti Tergeser

Sebarkan artikel ini
IMG 20240914 065404
Oplus_0

Garut,Analisnews.co.id – Kecamatan Cikelet kini menjadi target utama sebagai ibu kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan, menggantikan posisi Kecamatan Mekarmukti yang sebelumnya diusulkan. Perubahan ini muncul setelah melalui proses Kajian Daerah Otonomi Baru yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut pada Jumat, 13 September 2024, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana.

Nurdin menyatakan bahwa keputusan untuk mempertimbangkan Cikelet sebagai ibu kota baru didasarkan pada berbagai alasan strategis. “Sebelumnya, Mekarmukti ditetapkan sebagai calon ibu kota Garut Selatan. Namun, setelah berbagai pertimbangan, sekarang kami melihat potensi di Kecamatan Cikelet,” ungkap Nurdin. Jum’at ,(13/09/2024).

Untuk mempercepat proses ini, Nurdin meminta kesepakatan segera dibuatkan berita acara dan disosialisasikan hingga tingkat desa. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima informasi yang jelas mengenai perubahan rencana tersebut, terutama sebelum moratorium pemekaran diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Kabupaten Garut Selatan direncanakan akan terdiri dari 15 kecamatan, termasuk Cikelet, Cikajang, Pameungpeuk, dan lainnya. Nurdin juga mengungkapkan bahwa lahan untuk calon ibu kota baru akan memanfaatkan area perkebunan yang tidak diperpanjang hak guna usahanya oleh PT Condong.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PT Condong, Presidium Pemekaran Garut Selatan, dan Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS). Mereka sepakat bahwa langkah ini penting untuk memastikan kesiapan Garut Selatan sebelum moratorium pemekaran diterapkan. (Eldy)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.