Example 728x250
Kalteng

Polsek Balai Riam Intensifkan Sambang Langsung, Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla kepada Warga

13
×

Polsek Balai Riam Intensifkan Sambang Langsung, Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla kepada Warga

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 13 at 12.24.18 99873a61

Polres Sukamara – Polsek Balai Riam gencar melakukan kegiatan sambang langsung guna menyampaikan himbauan terkait larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini dilakukan pada (tanggal) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadinya Karhutla, Jumat (13/09/2024) Pagi.

Personel Polsek Balai Riam menyambangi sejumlah desa dan pemukiman warga yang dinilai rawan kebakaran, sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengedukasi mereka tentang bahaya dan dampak negatif dari Karhutla. Dalam dialog tersebut, warga diingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Kapolsek Balai Riam IPDA Purdoyo menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mencegah Karhutla. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya, tindakan ini juga melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari kebakaran dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak asap yang ditimbulkannya,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sambang langsung tersebut, Polsek Balai Riam juga memberikan himbauan agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya kebakaran kecil atau potensi Karhutla di sekitar wilayah mereka. Polsek Balai Riam mengharapkan partisipasi aktif warga untuk mendukung upaya pencegahan dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga, terutama dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.