Example 728x250
TerkiniGorontalo

Sebagai Narasumber Pro Aspirasi RRI. Kepala LPKA Erik : Anak Sebagai Aset Dan Wajib di Lindungi Hak – Haknya

7
×

Sebagai Narasumber Pro Aspirasi RRI. Kepala LPKA Erik : Anak Sebagai Aset Dan Wajib di Lindungi Hak – Haknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240914 WA0007

Gorontalo, (Analisnews.co.id) — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo, Erik Murdiyanto mengatakan bahwa anak adalah aset negara yang wajib dilindungi hak-haknya.

“Hal ini disampaikan Erik pada saat menjadi Narasumber Pro Aspirasi di RRI Gorontalo, Kamis (12/09/2024).

IMG 20240914 WA0005 1Topik pro aspirasi kali ini adalah “Anak Berhadapan Dengan Hukum, Bagaimana Penanganannya” dengan presenter Rusdi Aneta dan narasumber lainnya yakni Pendiri Yayasan Pulih, Direktur Salampuan Gorontalo, dan Bapas Gorontalo.

Erik menyampaikan bahwa penanganan anak di LPKA Gorontalo yakni dengan memberikan pembinaan, juga dengan melindungi hak-haknya. Ada beberapa hak anak yang telah kami berikan diantaranya hak pendidikan, hak kesehatan, hak rekreasional, hak mendapatkan identitas, dan masih banyak lagi. Dan tentunya itu semua tidak akan berjalan tanpa ada bantuan dari stakeholder.

IMG 20240914 WA0006Erik pun memberikan closing statemen bahwa dalam kondisi ini LPKA Gorontalo sangat konsen dengan tahapan pendidikan anak dan kondisi LPKA saat ini memang masih jauh dari harapan.

“Kami berharap pemerintah daerah maupun stakeholder dapat memberikan ruang bagi kami yang penuh dengan fasilitas pembinaan dan rekreasional bagi anak, saya fikir itu akan memberikan kontribusi yang positif yang juga dapat mendukung kami dalam mewujudkan LPKA yang ramah anak.”(Humas LEBIGO).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.