Example 728x250
TerkiniJatim

Kalapas Arjasa Perkenalkan Diri Kepada WBP Dan Serukan Kebijakan Zero HP dan Narkoba

72
×

Kalapas Arjasa Perkenalkan Diri Kepada WBP Dan Serukan Kebijakan Zero HP dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Arjasa, (Analisnews.co.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa UPT Pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, RM. Dwi Arnanto memperkenalkan diri kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan memperkenalkan diri kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini berlangsung di aula serbaguna Lapas Arjasa. Kamis (12/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas memberikan arahan penting terkait kebijakan zero HP dan narkoba di lingkungan Lapas Arjasa.

Dalam sambutannya, RM. Dwi Arnanto mengungkapkan bahwa komitmen untuk menciptakan Lapas Arjasa yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan, termasuk penggunaan HP dan narkoba, adalah prioritas utama.

“Kami ingin menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif untuk pembinaan. Semua bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan HP dan narkoba, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi Arnanto mengajak seluruh WBP untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami adalah keluarga kalian di sini. Kami bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kalian. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari handphone dan narkoba demi kebaikan kita bersama,” tambahnya. (Humas Lapas Arjasa).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur