Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng dan Polsek Awang, tengah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (1) KUHPidana, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/IX/2024/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 13 September 2024.
Kasus ini berawal dari seorang wanita lanjut usia (lansia), Samdiah alias Ineh Sahrian (68), menjadi korban penganiayaan berat di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 06.30 WIB, di jalan Hayaping – Janah Jari Rt. 06 Komplek Pasar Baru Kec. Awang Kab. Bartim Prop. Kalimantan tengah, ketika itu korban diserang dengan senjata tajam jenis parang oleh terduga YS alias Amah Tikut (54) diduga akibat cekcok terkait sengketa lahan.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden tragis ini bermula dari perselisihan antara korban dan istri pelaku di sebuah lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam suasana yang memanas, pelaku tiba-tiba datang membawa parang dan menyerang korban, mengakibatkan luka bacok serius di pundak dan kepala.
Korban mengalami dua kali bacokan yang menyebabkan luka menganga hingga harus segera dilarikan ke rumah sakit Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Awang, AKP Eko Sutrisno, S.H.,M.M. membenarkan adanya kejadian ini dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku sudah kita amankan, dan kasus ini diserahkan kepada Satreskrim Polres Barito Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Sutrisno.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, S.H. melalui Kanit I Pidum Ipda Sulkhan Sururi, S.E. menjelaskan bahwa perkara telah ditangani unitnya dan terhadap saudara YS alias Amah Tikut (54) telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut dan selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh bukti yang cukup, status saksi telah dialihkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polres Bartim, dan atas perbuatannya kepada pelaku diancam hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara.
” Pelaku YS alias Amah Tikut (54) telah diperiksa sebagai saksi dan diperoleh bukti yang cukup, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara “. jelas Sulkhan. (yfh)